
Info_Pengunaan dan ujicoba KTP Digital telah dilakukan untuk beberapa daerah di Indonesia.
Penggunaan KTP Digital diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar.
Fungsi KTP Digital adalah adalah pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat Indonesia ke dalam handphone, baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
KTP digital dapat diakses dengan mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital yang bisa diunduh melalui Google Playstore.
Berikut ini cara yang dapat anda ikuti jika hendak mengakses KTP Digital dan telah mendownload di Google Playstore.
Cara mengakses KTP Digital adalah sebagai berikut:
1. Download aplikasi identitas kependudukan digital melalui Playstore.
2. Melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat email dan nomor handphone yang terdaftar sesuatu dengan NIK yang ada.
3. Melakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah yang dibantu petugas Capil dan nanti akan ada QRcode.
4. Kemudian kalau berhasil akan menerima email yang berisikan kode aktivasi.
5. Lalu verifikasi email agar login ke dalam aplikasi identitas kependudukan digital.
6. Login menggunakan kata kunci yang telah diberikan. Kata kunci ini nantinya bisa diubah sesuai yang diinginkan.
7. Setelah berhasil login akan tampil beranda yang berisi menu utama.
8. KTP elektronik secara digital ini bisa ditampilkan dua cara yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan dalam bentuk QRcode.
Keuntungan menggunakan KTP Digital adalah sebagai berikut jika dibandingkan dengan penggunaan E-KTP,
KTP Digital memiliki fungsi yang sama dengan KTP Elektronik, hanya saja tidak memiliki bentuk fisik karena bersifat digital dan bisa dibuka di handphone (HP) dengan aplikasi khusus.
KTP Digital itu nantinya bisa dibuka di handphone melalui aplikasi khusus.
Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunannya.
Dengan KTP-El, masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal.
Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.