Elmadani.id | Bengkulu_Satreskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu kemarin (Kamis, 06/09/22) kembali menyediakan ruang Restorative Justice penanganan perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Yemiza Aprianti (38) warga Kel. Pagar Dewa Kec. Selebar kota Bngkulu dengan pelapor Novia Heleni (31) warga Kel. Sukarami Kec. Selebar Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., M.H., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto, S.H., dalam releasenya menjelaskan, Restorative Justice yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim tersebut yakni terkait LP/B-1270/VIII/2022/RES tanggal 05 Agustus 2022.
” Jadi terlapor ini melakukan kekerasan terhadap anak pelapor, dan kita sediakan ruang Restorative Justice atau mediasi diantara keduanya.” Sampai Kasie Humas.
Kasie Humas mengatakan, kekerasan terhadap anak pelapor dengan cara memukul sebanyak satu kali dibagian muka disebabkan anak pelapor sering mengganggu anak terlapor yang sama-sama sekolah salah satu di SDN di kota Bengkulu.
” Antara pelapor dan terlapor telah bersepakat untuk berdamai, Terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf ke Pelapor dan pelapor telah memaafkan.” Pungkas Kasie Humas Polres Bengkulu.
[Senja]