Kepahiang_Pemerintah Desa Temdak Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) Tahun anggaran 2022 bertempat di balai Desa Temdak pada hari Senin, (14/02/2022).
Sebelum digelarnya Musyawarah Desa Khusus pihak pemerintah Desa telah menjaring calon Keluarga Penerima Manfaat, didalam Musyawarah Desa Khusus Pemerintah Desa bersama Masyarakat melakukan penyeleksian kelayakan kreteria calon Keluarga Penerima Manfaat dengan di hadiri Camat Seberang Musi, PDTI, Bahbinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD besrta Anggota, Seluruh Perangkat Desa.
“Untuk jumlah KPM BLTDD di tahun 2022 sudah kita sepakati ditetapakan sebanyak 78 KPM, semua penerima bantuan tersebut sudah kita seleksi dengan ketat dan tepat dan jangan sampai ada penerima yang bantuan BLT-DD ini berlampis dengan bantuan yang bersumber dari APBD atau APBN,” sampai Kepala Desa Yoni Charles
kepala Desa Temdak juga meyampaikan harapanya kepada calon penerima bantuan untuk dapat mengunakan bantuan dengan benar.
“Saya berharap Keluarga Penerima Manfaat Dana Desa ini dapat mengunakan bantuan tersebut untuk digunakan kebutuhan kebutuhan yang palaing utama dan jangan sampai di salah gunakan, mengingat masa Pandemi Covid-19 belum berakhir dan marilah kita bersama sama berdoa agar masa pandemi ini segera berakhir,” harapnya.
Sedikit mengulas untuk Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2022 ini, mendapakatkan 300 ribu setiap Bulan selama 12 Bulan terhitung dari Bulan Januari sampai Bulan Desember 2022, dan untuk penyaluranya tetap menunggu Pencairan dari Dana Desa ditahapan Pertama.(Gfr/Adv)