Elmadani.id | Bengkulu_Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu terus mendorong optimalisasi atas belanja transfer pusat ke daerah seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa (DD) serta Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Plh. Sekda Provinsi Bengkulu Fachriza mengatakan, hingga semester pertama penyerapan atau belanja daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu masih pada kinerja yang belum baik.
Sementara waktu tenggang teken kontrak DAK Fisik berakhir pada 21 Juli mendatang. Sehingga teken kontrak diminta segera dilakukan sebelum waktu yang dimaksud, agar tidak menjadi catatan buruk pemerintah pusat.
“Maka kita minta OPD provinsi maupun kabupaten/kota yang mengelola dana DAK Fisik segera mengejar tenggang waktu itu sehingga dana bisa terserap,” jelas Fachriza usai pimpin Rapat Koordinasi Perkembangan Kinerja APBN Semester I Tahun 2022 (Evaluasi Kinerja APBN, DAK Fisik, Dana Desa, Program KUR dan UMi) secara Hybrid, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Jum’at (08/07).
Lebih dari itu lanjut Fachriza yang juga menjabat sebagai Asisten II Setda Provinsi Bengkulu ini, jika anggaran pusat tersebut tidak terserap maka akan sangat merugikan Pemprov maupun pemkab/pemkot se Provinsi Bengkulu.
“Jadi Pemprov Bengkulu maupun Pemkab atau Pemkot tidak bisa mendapat anggaran penuh dari pusat untuk pembangunan daerah, jika anggaran tahun ini tidak terserap maksimal,” imbuhnya.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu Syarwan mengungkap, hingga akhir Juni 2022 penyerapan atas belanja anggaran transfer pusat ke daerah di Bengkulu rata-rata baru pada 15 persen.
Sementara dari 97,3 persen rencana kegiatan penggunaan anggaran yaitu 907,2 miliar rupiah, baru 61 persen yang akan masuk kontrak, sehingga ada potensi tidak terserap mencapai 39 persen.
“Jadi hambatannya salah satunya kekurangan SDM dan hanya mengandalkan e-katalog. Padahal model lelang cukup banyak, ada lelang terbuka, lelang terbatas maupun penunjukan langsung, sehingga tidak hanya bergantung pada e-katalog saja,” terang Syarwan.
Selain itu tambah Syarwan, kendala penyaluran DAK Fisik dan DD di Provinsi Bengkulu juga diakibatkan pembahasan penerima BLT Desa antara Pemerintah Desa dan BPD berjalan lama karena harus mengoptimalkan pagu 40 persen BLT Desa.
Serta kendala lain seperti penyusunan program-program desa yang memerlukan pendampingan pihak-pihak terkait, mengakibatkan pembahasan rencana kegiatan memakan waktu yang cukup lama.
[MC-Senja]