Pencari Kerja Dirudapaksa dan Dirampok, Pelaku Pura-pura Tawarkan Lowongan Pekerjaan

Elmadani.id-Nasib nahas dialami oleh seorang wanita berinisial ER, yang berniat mencari pekerjaan.

Tertarik dengan iklan lowongan kerja di media sosial, ER justru menjadi korban rudapaksa serta perampokan oleh pengunggah lowongan pekerjaan.

Pelaku adalah SH (34), warga Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Akibat perbuatannya itu, SH kini telah ditangkap jajaran Polsek Pasar Kemis, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ya kami berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita, yakni ER, dengan modus dijanjikan pekerjaan,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (22/2/2022).

Kronologi

Kemudian Zain menerangkan, peristiwa rudapaksa tersebut terjadi pada sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) lalu, sekira pukul 00.30 dini hari.

Tindak pidana itu bermula ketika SH berkenalan dengan ER melalui Sosial Media Facebook.

SH yang kerap memposting lowongan pekerjaan, menawarkan ER bekerja menjadi salah satu pegawai kafe.

Setelah saling bertukar nomor telepon seluler, SH pun membawa ER menuju lokasi yang dijanjikan pekerjaan.

Namun, hal tersebut justru tidak sesuai dan ER dibawa SH ke area persawahan.

Pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe, namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka.

Hingga pada Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara.

“Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan,” terang Zain.

Setelah melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan.

Selanjutnya, korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk melaporkan kejadian yang menimpanya itu.

“Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi, dan tidak sampai 1×24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya,” kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, SH dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

“Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan,” ucapnya.

“Dan untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian,” pungkas Kombes Zain Dwi Nugroho.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *