
REJANG LEBONG, BENGKULU – Ancaman kerusakan lingkungan di Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, kini menjadi sorotan serius. Aktivitas penambangan Galian C yang diduga dilakukan CV Anugerah Damai Alam (ADA) di kawasan sempadan Sungai Musi Balai 8 memicu keresahan masyarakat.
Pengerukan material menggunakan alat berat di kawasan tepi sungai bukan lagi sekadar persoalan aktivitas tambang. Warga mulai mengkhawatirkan keselamatan lingkungan dan masa depan desa mereka. Tebing sungai disebut mulai terkikis, jalan desa mengalami kerusakan, sementara debu dari aktivitas tambang mengganggu kehidupan masyarakat.
SUNGAI DIDUGA DIKERUK, KESELAMATAN WARGA JADI TARUHAN!

Berdasarkan keterangan warga kepada tim media pada 5 November 2026, sebelumnya aktivitas penambangan CV Anugerah Damai Alam berada di daratan seberang sungai. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, pengerukan disebut bergeser mendekati kawasan sempadan sungai.
Warga mempertanyakan mengapa aktivitas pengerukan justru dilakukan di kawasan yang mereka nilai rentan terhadap kerusakan tebing sungai.

“Kami melihat sendiri excavator bekerja dari pagi sampai sore. Debu masuk ke rumah, jalan desa rusak parah, dan tebing sungai mulai terkikis. Kalau terus dikeruk, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi longsor?” ungkap warga.
Kekhawatiran masyarakat semakin besar karena kawasan sekitar merupakan wilayah perkebunan , persawahan, dan permukiman penduduk.
WARGA BUKAN TIDAK BERANI BERSUARA, TETAPI TAK INGIN MENUNGGU BENCANA!
Dengan nada kecewa, masyarakat meminta aktivitas pengerukan di kawasan yang dikhawatirkan tersebut segera dihentikan sementara sampai pemerintah melakukan pemeriksaan.

“Kami masyarakat kecil. Kami tidak tahu urusan izin tambang. Kami hanya takut desa kami rusak. Jangan sampai setelah terjadi longsor atau banjir baru pemerintah datang. Kami minta tolong, hentikan dulu pengerukan di sempadan sungai dan periksa lokasi ini,” tegas warga.
Bahkan, muncul pertanyaan keras dari masyarakat: apakah pemerintah harus menunggu aksi protes terlebih dahulu sebelum bersedia turun melihat kondisi yang dikeluhkan warga?
ATURAN ADA, JANGAN SAMPAI HANYA TAJAM KE MASYARAKAT KECIL!
Aktivitas pertambangan di kawasan sungai wajib tunduk pada ketentuan perlindungan sumber daya air, sempadan sungai, tata ruang, perizinan pertambangan, dan perlindungan lingkungan hidup.
Sejumlah regulasi yang harus menjadi dasar pemeriksaan antara lain:
- UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
- PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
- Ketentuan perizinan pertambangan dan persetujuan lingkungan yang berlaku.
Jika hasil pemeriksaan menemukan kegiatan yang melanggar ketentuan atau menimbulkan ancaman kerusakan lingkungan, pemerintah wajib menindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme hukum.
DLH, PUPR, SATPOL PP, DAN INSTANSI PERTAMBANGAN DIMINTA TURUN!
Jangan hanya duduk di balik meja menerima laporan. Pemeriksaan langsung ke titik pengerukan perlu segera dilakukan.
Periksa batas sempadan sungai, kondisi tebing, kedalaman pengerukan, dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, serta dampaknya terhadap jalan dan lahan masyarakat.
Apabila ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada teguran administratif tanpa penyelesaian. Penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Publik juga patut mempertanyakan: apakah aktivitas tersebut sudah sesuai dengan seluruh persyaratan teknis dan lingkungan? Apakah pengawasan selama ini benar-benar berjalan?
KLARIFIKASI PERUSAHAAN JANGAN DIHINDARI!
Hingga berita ini diterbitkan, Media ini masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak CV Anugerah Damai Alam, Kepala Desa Lubuk Ubar, Camat Curup Selatan, Dinas PUPR, DLH, dan Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.
Pihak perusahaan diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai lokasi pengerukan, dasar perizinan, dokumen lingkungan, serta langkah pencegahan dampak terhadap masyarakat.
Masyarakat Lubuk Ubar tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin lingkungan desa tetap aman dan tidak menjadi korban aktivitas usaha yang berpotensi merugikan kehidupan mereka.
JANGAN TUNGGU SUNGAI MELUAP, TEBING RUNTUH, DAN RUMAH WARGA TERANCAM BARU SEMUA PIHAK SIBUK BERTINDAK!
Keluhan masyarakat Lubuk Ubar harus dijawab dengan pemeriksaan nyata, bukan sekadar janji. Keselamatan warga dan kelestarian sungai tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pengerukan material.