GEMPAR! TAMBANG GALIAN C CV ADA DI LUBUK UBAR DISOROT TAJAM! DIDUGA KERUK MATERIAL DEKAT SEMPADAN SUNGAI, WARGA KHAWATIR BANJIR DAN JALAN DESA RUSAK PARAH!

TOKOH MASYARAKAT DESAK ESDM, DLH, INSPEKTUR TAMBANG HINGGA APH TURUN TANGAN! LEGALITAS TAMBANG DAN DAMPAK LINGKUNGAN DIPERTANYAKAN!

REJANG LEBONG, BENGKULU – Aktivitas tambang galian C yang diduga dikelola CV Anugrah Damai Alam (ADA) di Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, kini menuai sorotan keras. Pengerukan material pasir dan batu yang terlihat berada hanya beberapa meter dari bibir sungai memicu keresahan masyarakat.

Berdasarkan pantauan lapangan Senin (3/11/2026), satu unit ekskavator terlihat mengeruk material sungai. Hasil pengerukan ditumpuk di sekitar lokasi sebelum diangkut menggunakan truk.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah aktivitas tersebut sudah sesuai izin pertambangan, ketentuan sempadan sungai, dan persyaratan lingkungan?

WARGA KHAWATIR BANJIR, JALAN DESA JADI KORBAN!

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat mengeluhkan aktivitas kendaraan pengangkut material yang diduga menyebabkan kerusakan jalan desa. Selain jalan berlubang dan berdebu, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak pengerukan terhadap kondisi aliran sungai ketika hujan deras.

“Kami khawatir kalau hujan deras, air sungai meluap ke kebun masyarakat. Jangan sampai perusahaan mengambil keuntungan, sementara masyarakat menanggung dampaknya,” ungkap salah seorang warga.

Warga lainnya mengeluhkan kendaraan bermuatan berat yang setiap hari melintasi jalan desa hingga kondisinya semakin memprihatinkan.

KEPALA DESA AKUI BELUM MELIHAT IZIN

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Lubuk Ubar membenarkan adanya aktivitas galian tersebut.

“Iya memang ada kegiatan galian di sana. Tapi untuk izinnya saya belum lihat. Nanti kami cek dulu ke dinas terkait,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi alasan penting bagi instansi berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan. Status perizinan CV ADA tidak boleh hanya berdasarkan pengakuan sepihak, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen resmi.

ATURAN HUKUM JANGAN DIABAIKAN!

Aktivitas pertambangan wajib tunduk pada ketentuan hukum, antara lain:

  • UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 35 mengenai perizinan pertambangan dan Pasal 158 mengenai pidana penambangan tanpa izin, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
  • PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, mengatur perlindungan ruang sungai dan larangan kegiatan tertentu yang mengganggu fungsi sungai.
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, mengatur kewajiban perlindungan lingkungan serta sanksi atas pencemaran dan perusakan lingkungan apabila unsur pelanggarannya terbukti.

ESDM, DLH DAN APH JANGAN TUTUP MATA!

Masyarakat mendesak:

  • ESDM Provinsi Bengkulu memeriksa legalitas dan koordinat izin tambang CV ADA.
  • Inspektur Tambang turun memeriksa teknis pengerukan dan keselamatan operasional.
  • DLH memeriksa dokumen lingkungan serta potensi kerusakan sungai.
  • Pemerintah daerah mengevaluasi kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut material.
  • APH menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

JANGAN SAMPAI KEUNTUNGAN TAMBANG DINIKMATI PIHAK TERTENTU, SEMENTARA RISIKO BANJIR, KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN JALAN RUSAK HARUS DITANGGUNG MASYARAKAT!

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV ADA belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada perusahaan maupun instansi terkait.

PERTANYAANNYA: SIAPA YANG MENGAWASI TAMBANG INI? SUDAHKAH IZIN DAN LOKASINYA SESUAI ATURAN? JIKA TERBUKTI ADA PELANGGARAN, SIAPA YANG AKAN BERTANGGUNG JAWAB?

Masyarakat Lubuk Ubar menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *