
KOTA BENGKULU — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 77 Kota Bengkulu kembali menjadi sorotan. Hasil investigasi tim media ini di lokasi kegiatan menemukan sejumlah kondisi yang diduga tidak sesuai dengan metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis sebagaimana menjadi acuan pekerjaan.
Sorotan pertama mengarah pada pekerjaan pembesian. Berdasarkan pantauan di lapangan, jarak antar sengkang yang semestinya maksimal sekitar 15 sentimeter diduga ditemukan mencapai 19 hingga 25 sentimeter.
Tak hanya soal jarak, proses pemasangan juga dipertanyakan. Sejumlah sengkang disebut dikerjakan dengan cara dianyam di atas bangunan, sehingga terdapat bagian yang diduga tidak terikat sempurna.
Persoalan berikutnya muncul pada pekerjaan pengecoran beton. Tim investigasi mempertanyakan apakah proses pencampuran material telah mengacu pada mutu beton yang dipersyaratkan dalam gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Pasalnya, di lapangan terlihat proses pengadukan yang diduga menggunakan takaran yang tidak terukur secara konsisten. Jika benar, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi mutu dan kekuatan beton, khususnya pada elemen struktur seperti balok.
Yang lebih mengkhawatirkan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melaksanakan pekerjaan.
Padahal pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan yang tidak kecil. Penerapan keselamatan kerja semestinya bukan sekadar formalitas di atas dokumen, tetapi benar-benar diterapkan di lokasi proyek.
Sorotan lain muncul pada pekerjaan penambahan ruang kelas. Berdasarkan pantauan, konstruksi baru diduga hanya ditempelkan atau disambungkan pada dinding bangunan lama.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana desain sambungan struktur bangunan lama dan baru direncanakan serta dilaksanakan. Apakah sambungan tersebut telah sesuai gambar kerja dan perhitungan struktur? Atau justru berpotensi menimbulkan persoalan terhadap kekuatan konstruksi di kemudian hari?
Tak kalah serius, struktur dan independensi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) juga dipertanyakan.
Tim media ini menemukan dugaan bahwa P2SP hanya menjadi formalitas, sementara pelaksanaan dan pengambilan keputusan diduga lebih banyak dikendalikan oleh oknum tertentu dari lingkungan sekolah.
Jika dugaan tersebut benar, tentu perlu dipertanyakan bagaimana pembagian kewenangan antara P2SP, kepala sekolah, komite sekolah, serta pihak lain yang terlibat dalam program revitalisasi tersebut.
Program revitalisasi yang menggunakan anggaran pemerintah bukanlah proyek yang boleh dikerjakan secara serampangan. Setiap rupiah anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara setiap pekerjaan fisik harus memenuhi standar teknis dan keselamatan yang telah ditetapkan.
Kini pertanyaannya sederhana: siapa yang mengawasi pekerjaan tersebut?
Apakah pihak sekolah, P2SP, pengawas, maupun instansi terkait benar-benar melakukan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan sejak awal, atau persoalan baru akan diperiksa setelah muncul kerusakan?
Tim media ini mendesak pihak terkait melakukan pemeriksaan teknis secara independen, terutama terhadap pekerjaan pembesian, mutu beton, sambungan konstruksi lama dan baru, serta penerapan K3 di lokasi.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Revitalisasi sekolah seharusnya membangun masa depan pendidikan, bukan membuka ruang bagi dugaan pekerjaan asal jadi.
Pihak SDN 77 Kota Bengkulu, P2SP, pengawas, dan instansi terkait juga perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar seluruh dugaan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi publik.
Tim media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.[***]