Rp.2,8 Miliar Proyek Irigasi Disorot Tajam, PKN Tantang Kejati Bengkulu Bongkar Dugaan Kejanggalan_

BENGKULU — Proyek pembangunan irigasi perpipaan untuk mendukung program cetak sawah di Desa Tanjung Gelang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kini memasuki sorotan serius.

Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 dengan pagu sekitar Rp2,89 miliar dan nilai kontrak sekitar Rp2,88 miliar tersebut dikerjakan melalui e-katalog oleh PT Alvirotech Global Mandiri pada November–Desember 2025.

Namun, muncul pertanyaan besar: mengapa pekerjaan disebut masih berlangsung hingga Agustus 2026, sementara masa kontraknya telah berakhir?

Pertanyaan itu semakin tajam setelah adanya informasi bahwa pembayaran pekerjaan disebut telah mencapai 90 persen pada Desember 2025.

Jika benar demikian, publik berhak mengetahui: apa dasar pembayaran tersebut, berapa progres fisik sebenarnya saat pembayaran dilakukan, dan mengapa pekerjaan masih berlanjut setelah masa kontrak berakhir?

PKN: Jangan Berhenti di Atas Meja, Bongkar Sampai Tuntas

Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai sekadar polemik administrasi.

PKN berencana melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh.

“Kami minta Kejati Bengkulu jangan hanya melihat dokumen di atas meja. Periksa progres fisik di lapangan, kontrak, pembayaran, volume pekerjaan, spesifikasi, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas Ketua PKN Rejang Lebong.

PKN mempertanyakan kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara masa kontrak, progres pekerjaan dan pembayaran.

Sebab, apabila pekerjaan benar-benar belum selesai ketika pembayaran telah mencapai 90 persen, maka kondisi tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Begitu pula apabila pekerjaan masih berlangsung setelah batas waktu kontrak, harus jelas apakah terdapat adendum, perpanjangan waktu, pemberian kesempatan, denda keterlambatan, atau dasar hukum lainnya.

Rp2,8 Miliar Bukan Uang Kecil

Nilai proyek yang mencapai hampir Rp2,9 miliar bukan angka kecil. Uang tersebut berasal dari APBD yang pada akhirnya bersumber dari keuangan daerah dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang terang mengenai apa yang dibangun, berapa volumenya, berapa progres sebenarnya, berapa yang telah dibayarkan, dan apakah hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak.

PKN juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan fakta yang mengarah ke sana.

Kejati Bengkulu Didorong Berani Membuka Terang

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

PKN meminta Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan secara profesional dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.

Jika proyek sesuai aturan, publik tentu harus diberi penjelasan. Namun jika ditemukan penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab.

Publik tentu menunggu satu hal sederhana: apakah proyek bernilai miliaran rupiah tersebut benar-benar selesai sesuai kontrak, atau justru menyisakan tanda tanya besar yang harus dibongkar aparat penegak hukum?

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu serta PT Alvirotech Global Mandiri. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih sebatas informasi dan dugaan yang disampaikan PKN dan belum merupakan kesimpulan hukum sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *