
BENGKULU – Surat Edaran Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Nomor 100.3.4/034/DIKBUD/2025 tentang larangan kegiatan study tour dan pungutan yang membebani orang tua/wali murid kembali dipertanyakan.
Pasalnya, di tengah kebijakan pemerintah provinsi yang secara tegas ingin meringankan beban orang tua, muncul dugaan adanya pungutan terhadap peserta didik kelas XII di SMA Negeri 7 Kota Bengkulu sebesar Rp400.000 per siswa melalui program Buku Tahunan Sekolah (BTS).
Jika pungutan tersebut memang diwajibkan kepada peserta didik, maka publik patut bertanya: untuk apa Surat Edaran Gubernur diterbitkan jika di tingkat sekolah masih diduga dapat diabaikan?
Jangan sampai surat edaran gubernur hanya menjadi macan kertas—tegas di atas kertas, tetapi tidak bertaji ketika diterapkan di lapangan.
Diduga Wajib, Siswa Mengaku Tak Punya Pilihan
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, persoalan tersebut bukan sekadar soal nominal Rp400 ribu. Sejumlah peserta didik diduga diarahkan untuk mengikuti program BTS dan bahkan disebut harus menandatangani surat pernyataan.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir mendapat tekanan dari pihak sekolah mengatakan, peserta didik merasa tidak memiliki banyak pilihan.
«“Kami harus menandatangani surat pernyataan yang dibuat pihak sekolah. Sebagai peserta didik otomatis harus mengikuti karena takut terkucilkan. Mau tidak mau ikut, meskipun harus berhutang,” ujar sumber tersebut.»
Pernyataan ini tentu membutuhkan klarifikasi serius.
Jika benar terdapat kewajiban membayar, pertanyaan berikutnya menjadi sangat sederhana: di mana letak kesukarelaan orang tua dan peserta didik?
Apalagi bila seorang siswa sampai merasa harus berutang demi memenuhi pembayaran tersebut.
Rp400 Ribu Dikalikan Ratusan Siswa, Siapa Kelola?
Publik juga layak mengetahui secara transparan berapa jumlah peserta didik yang dikenakan biaya, siapa pengelola dana, ke mana pembayaran disetorkan, apakah melalui rekening resmi, serta bagaimana rincian penggunaan uang tersebut.
Sebab, apabila ratusan peserta didik dikenakan Rp400.000 per orang, nilai keseluruhannya tentu bukan lagi angka kecil.
Karena itu, jangan sampai istilah “Buku Tahunan Sekolah” justru menjadi pintu masuk pungutan yang membebani peserta didik dan orang tua.
Dinas Dikbud Jangan Cuma Diam
Sorotan berikutnya mengarah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Jika persoalan ini sudah diketahui, publik tentu menunggu tindakan konkret. Apakah Dinas akan melakukan pemeriksaan? Apakah sekolah akan diminta memberikan klarifikasi? Dan yang paling penting, apakah pungutan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur serta ketentuan pembiayaan pendidikan?
Jangan sampai terjadi kesan bahwa pemerintah provinsi mengeluarkan kebijakan untuk melarang pungutan, tetapi ketika muncul dugaan pelanggaran di sekolah, pengawasannya justru tidak terdengar.
Kalau memang dilarang, hentikan. Kalau memang diperbolehkan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan biarkan orang tua dan siswa berada dalam ketidakpastian.
Surat Edaran Jangan Jadi Pajangan
Kebijakan Gubernur Bengkulu seharusnya tidak berhenti sebagai surat yang tersimpan di meja pejabat atau terpampang dalam dokumen administrasi.
Surat edaran harus memiliki pengawasan, pelaksanaan dan konsekuensi apabila ditemukan pelanggaran.
Publik kini menunggu keberanian Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu untuk membuka persoalan ini secara terang-benderang.
Apakah pungutan Rp400.000 untuk Buku Tahunan Sekolah di SMA Negeri 7 Kota Bengkulu benar-benar sukarela, atau ada unsur kewajiban dan tekanan kepada peserta didik?
Pertanyaan tersebut kini berada di meja pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMA Negeri 7 Kota Bengkulu maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka kepada masyarakat.