Kejari Kepahiang Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Desa Tebing Penyamun Terhitung Tahun 2023 Hingga di Tahun 2025

Kepahiang — Berita bengkulu.id — Dugaan penyimpangan dana desa, kembali mencuat di Desa Tebing Penyamun, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang. Sejumlah warga mengaku geram atas kondisi pembangunan fisik maupun pengadaan, serta dana insentif yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan pada tahun 2023 Hingga di Tahun 2025.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan dari sumber yang enggan disebutkan namanya, beberapa kegiatan yang bersumber dari dana desa diduga bermasalah, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggaran.

Sorotan pertama tertuju pada Pembangunan dan Pengadaan Lampu jalan PJU Serta Program ketahanan pangan maupun insentif lainnya,dengan nilai anggaran lebih dari setandar. Program tersebut disebut-sebut tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, bahkan dinilai jauh dari tujuan awal peningkatan kesejahteraan warga.

Adapun Hasil yang ditemukan diduga kejanggalan di Tahun 2023.

1,Jalan Lingkungan permukiman gang, dengan Nilai Rp112.102.000..

2,Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan jalan Usaha Tani, dengan Nilai Rp184.735.200

3,Alat Produksi dan pengolahan pertanian, Penggilingan Padi/Jagung dll, dengan Nilai Rp284.855.000

4,Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, dengan Nilai Rp10.000.000.

Lanjut ditahun 2024
1,Drainase, Prasarana Jalan lain, dengan Nilai Rp179.200.000

2,Alat Produksi dan Pengolahan pertanian, Penggilingan Padi/Jagung dll, dengan Nilai Rp294.880.000

3,Pelatihan Penyuluhan Perlindungan Anak, dengan Nilai Rp15.000.000

4, Pembangunan Batas Patok Tanah Desa, dengan Nilai Rp29.982.400.

5,Operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, dengan Nilai Rp23.950.000.

6,informasi Lokal Desa, dengan Nilai Rp41.750.000.

Memasuki tahun 2025.Dugaan kembali mencuat pada kegiatan : Drainase Prasarana Jalan lain, dengan Nilai Rp179.200.000.

2,Alat Produksi dan pengolahan peternakan kandang dll, dengan Nilai Rp24.890.000

3,LPJ APBDes untuk warga dll, dengan Nilai Rp54.280.000

4,Peningkatan Kapasitas kepala Desa, dengan Nilai Rp14.000.000.

5,Peningkatan Kapasitas perangkat Desa, dengan Nilai Rp12.000.000.

6,Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, dengan Nilai Rp22.700.000. Warga menduga dari Anggaran tersebut Dugaan di jadikan lahan mencari keuntungan pribadi oleh Kepala Desa Tebing penyamun.

Kecurigaan semakin menguat pada proyek pembangunan fisik dan pengadaan Lampu jalan PJU, Serta Dana Program ketahanan pangan. Beberapa warga menilai kualitas pekerjaan di lapangan tidak mencerminkan besarnya dana yang telah dialokasikan.

“Kalau dilihat dari hasilnya, tidak masuk akal dengan anggaran sebesar itu. Kami minta ini diperiksa,” ujar salah satu warga.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari tim investigasi yang berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim investigasi Provinsi berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut serta memastikan transparansi dalam pengelolaan dana desa.Seperti yang di sampaikan oleh kejaksaan negeri Kepahiang tempo lalu akan menindaklanjuti semua perkara korupsi di kabupaten Kepahiang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun Kepala Desa Tebing Penyamun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang beredar di tengah masyarakat
Redaksi, ( Darlin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *