SPMB SD 2026/2027 SD Negeri 73 Lebong Resmi Dibuka: Ini Jalur, Syarat, dan Ketentuan yang Harus Diketahui

Ibu Desmawati S.PDI [Kepala Sekolah SDN 73 Lebong]

Beritabengkulu.id | Lebong-Program Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026/2027 menjadi gerbang awal bagi anak-anak Indonesia memasuki pendidikan formal.

Program yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB ini dirancang untuk memastikan proses penerimaan murid berjalan adil, transparan, dan merata di seluruh daerah.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, tahapan pra-SPMB telah dimulai sejak April 2026. Sementara itu, proses pendaftaran utama dijadwalkan berlangsung pada Mei hingga Juni 2026, menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah.

Sekolah Dasar Negeri  No. 73 Kabupaten Lebong  yang beralamat di Desa Bungin  Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, sesuai Wawancara Media Online Beritabengkulu.id yang dilakukan dengan  Kepala  Sekolah SDN 73, Ibu Desmawati, S.PDI, diruang Kerja Kepala Sekolah, pada Kamis, 30 April 2026, bahwa SDN 73 Kabupaten Lebong telah Resmi Membuka pendaftaran Murid Baru dengan Klasifikasi :

3 Jalur Utama SPMB SD

Mengacu pada kebijakan pemerintah dan informasi dari kanal resmi pendidikan dasar, terdapat tiga jalur utama dalam pelaksanaan SPMB SD:

1. Jalur Domisili (Minimal 70 persen)

Jalur ini menjadi yang terbesar dan diprioritaskan bagi calon murid yang tinggal dekat dengan sekolah.

Seleksi dilakukan berdasarkan:

    Usia calon murid

    Jarak tempat tinggal ke sekolah

Tujuannya untuk memastikan anak dapat bersekolah di lingkungan terdekat.

2. Jalur Afirmasi (Minimal 15 persen)

Jalur ini diperuntukkan bagi:

    Anak dari keluarga kurang mampu

    Anak penyandang disabilitas

Kebijakan ini bertujuan membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi kelompok rentan.

3. Jalur Mutasi (Maksimal 5 persen)

Jalur mutasi diberikan untuk kondisi tertentu, seperti:

    Perpindahan tugas orang tua/wali

    Anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar

    Berbeda dengan jenjang SMP dan SMA, jalur prestasi tidak diberlakukan di tingkat SD karena fokus utama adalah pemerataan akses pendidikan.

Persyaratan Umum Calon Murid

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon murid, terutama terkait usia dan dokumen administratif.

1. Ketentuan Usia

Usia ideal: 7 tahun per 1 Juli 2026

Usia minimal: 6 tahun

Pengecualian: minimal 5 tahun 6 bulan dengan rekomendasi psikolog atau dewan guru

Anak usia 7 tahun ke atas menjadi prioritas

2. Tanpa Tes Akademik

Dalam proses seleksi:

Tidak ada tes membaca

Tidak ada tes menulis

Tidak ada tes berhitung

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari tekanan akademik sejak dini.

3. Dokumen yang Harus Disiapkan

Akta kelahiran atau surat keterangan lahir

Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan

Untuk anak dengan bakat istimewa, wajib melampirkan rekomendasi psikolog atau dewan guru.

4. Pengecualian Usia

Ketentuan usia dapat dikecualikan bagi:

Anak penyandang disabilitas

Peserta didik di sekolah layanan khusus

Wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)

Kebijakan ini bertujuan menjamin inklusivitas pendidikan.

Imbauan untuk Orang Tua

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, orang tua diimbau untuk:

    -Memahami jalur seleksi yang sesuai

    -Menyiapkan dokumen sejak awal

    -Memastikan usia anak memenuhi syarat

    -Mengikuti jadwal resmi daerah

    -Menghindari informasi tidak resmi

 Kebijakan SPMB ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/CHK.04.01/2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan dasar di Indonesia.

Untuk diketahui, SDN 73 Kabupaten Lebong merupakan Sekolah Dasar yang bersih dan nyaman dengan Lingkungan Pendidikan yang aman, Tenaga Pengajar yang  Profesional, dilengkapi sarana dan prasara Pendidikan yang memadai.

Penulis : April Wilson [Adv]
Editor : Beritabengkulu
Copyright@beritabengkulu.id2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *