
Mukomuko, Bengkulu – Dugaan penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah ke PKBM Darul Amal yang beralamat di Lintas Bengkulu–Padang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan hasil penelusuran dan analisa sejumlah pihak, lembaga pendidikan nonformal tersebut diduga menerima anggaran BOP mencapai sekitar Rp100 juta lebih setiap tahunnya. Namun, penggunaan anggaran tersebut kini menjadi tanda tanya besar.
Sejumlah indikasi kejanggalan mulai terkuak.
Pertama, dari sisi data peserta didik. PKBM Darul Amal diduga menginput jumlah warga belajar dalam angka yang cukup besar ke dalam sistem Dapodik. Namun fakta di lapangan menunjukkan, kegiatan belajar mengajar tidak berjalan maksimal sebagaimana mestinya.
“Data banyak, tapi aktivitas belajar hampir tidak terlihat. Ini yang jadi pertanyaan publik,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kedua, proses pelaksanaan ujian juga tak luput dari sorotan. Muncul dugaan kuat bahwa pengisian soal ujian tidak dilakukan langsung oleh peserta didik, melainkan menggunakan jasa joki.
Ketiga, terdapat indikasi bahwa sebagian peserta didik yang terdaftar bukan berasal dari wilayah sekitar. Bahkan diduga berasal dari luar desa, kecamatan hingga kabupaten, sehingga secara logika sulit mengikuti proses pembelajaran, baik secara daring maupun tatap muka.
Tak hanya itu, keberadaan kelompok belajar (pokjar) juga disinyalir hanya sebatas formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi, bukan sebagai wadah pembelajaran aktif.
Dari sisi sarana dan prasarana, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan data yang tercantum dalam Dapodik Dasmen. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan lembaga.
Puncaknya, penggunaan anggaran BOP yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) BOP Kesetaraan. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik pun dipertanyakan.
Kasus ini dinilai berpotensi melanggar berbagai ketentuan dalam pengelolaan dana pendidikan nonformal. Jika terbukti, bukan hanya sanksi administratif, namun juga bisa berujung pada proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PKBM Darul Amal belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang beredar.
Publik kini menunggu langkah tegas dari dinas terkait serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh.
Tim Investigasi – Lintas Bengkulu