Pemdes Talang Babatan Gelar Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2025

Kepahiang/Beritabengkulu.id Pemerintah Desa Talang Babatan, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, sebelumnya telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa (DD) serta sumber pendapatan lainnya, Minggu (08/03/2026).

Kepala Desa Talang Babatan menjelaskan kepada awak media, bahwa kegiatan tersebut sebenarnya telah dilaksanakan pada akhir tahun 2025, tepatnya pada 30 Desember 2025 di Balai Desa Talang Babatan.

Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, perwakilan Kecamatan Seberang Musi, pendamping desa, pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, serta unsur lembaga desa lainnya.

“Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Melalui forum ini kami menyampaikan secara terbuka realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa selama Tahun Anggaran 2025,” ujar Kepala Desa.

Ia menambahkan, laporan tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes dan disampaikan kepada Bupati.

Kepala desa juga menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Dalam forum tersebut dipaparkan laporan realisasi kegiatan tahun 2025 yang meliputi penjelasan mengenai sumber pendapatan desa, di antaranya transfer pemerintah pusat berupa Dana Desa (DD), transfer pemerintah daerah berupa Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP), Pendapatan Asli Desa (PADes) dari bagi hasil usaha BUMDes, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Selain itu, juga disampaikan realisasi belanja desa yang dialokasikan ke dalam lima bidang utama, yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.

Setelah seluruh pemaparan disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan tanggapan, evaluasi, serta masukan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para peserta musyawarah yang hadir.

Diskusi berlangsung secara terbuka dan konstruktif sebagai bagian dari proses evaluasi bersama terhadap pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2025.

Melalui Forum Musdes ini, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, dan tanggapan terkait pelaksanaan program dan kegiatan desa selama tahun anggaran 2025. Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk persetujuan dan pengesahan laporan pertanggungjawaban.

Pemerintah Desa Talang Babatan berharap dengan dilaksanakannya Musdes LPJ APBDes ini, kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa semakin meningkat serta menjadi bahan evaluasi untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa di tahun anggaran berikutnya.( Darlin/Adv )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *