Segini Besaran Zakat Fitrah tahun 1447 H/2026 M.

KAUR – BERITA BENGKULU.ID- Pemerintah Kabupaten Kaur bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Penentuan Qimah Zakat Fitrah antara Kantor Kemenag Kabupaten Kaur bersama Bagian Kesra Setda Kaur, pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaur, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan Nahdlatul Ulama, pimpinan Muhammadiyah, serta seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Kaur. Rapat digelar Jumat (27/2/2026) di Aula Kantor Kemenag Kaur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, Nurpajarmansyah, M.Pd, mengatakan besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan keputusan bersama dengan mempertimbangkan hasil survei harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

“Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan keputusan bersama. Zakat fitrah dalam bentuk uang (qimah) ditetapkan Rp40.000 per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kelas I, Rp35.000 per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kelas II, dan Rp30.000 per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kelas III. Sedangkan untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa per hari” ujar Nurpajarmansyah.

Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok dengan takaran 2,5 kilogram atau 3,5 liter (10 canting) per orang, baik laki-laki maupun perempuan.

“Untuk zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter (10 canting) per orang, baik itu laki-laki atau perempuan” jelasnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-361/Kk.07.7.5/BA.03/02/2026 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H di Kabupaten Kaur.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kaur, Renra Agung, SSTP, MPSSp, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh hasil keputusan bersama tersebut dan siap membantu sosialisasi kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan dan desa.

“Pemerintah daerah melalui Bagian Kesra akan memastikan informasi ini tersampaikan secara luas agar masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh umat Muslim di Kabupaten Kaur untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Semakin cepat ditunaikan, semakin cepat pula dapat dimanfaatkan oleh para mustahik, kata Rendra.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *